Sejumlah anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus). Polri sebut para polisi itu kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni di Yanma Polri.