Satreskrim Polres Rembang membekuk tiga dari enam orang tersangka pemalsuan produk obat-obatan di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (11/9). Komplotan ini berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui menghasilkan jutaan rupiah dari aksinya.
Satreskrim Polres Rembang membekuk tiga dari enam orang tersangka pemalsuan produk obat-obatan di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (11/9). Komplotan ini berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui menghasilkan jutaan rupiah dari aksinya.