Seluruh majelis sidang banding langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut 5 jenderal secara kolektif kolegial menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.