Majelis banding sidang etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut Asisten Sumber Daya Manusia mempunyai waktu 3 hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding tersebut.