Banding Sambo Ditolak, Administrasi Pemecatan Selesai 3 Hari Kerja

20DETIK

   |   
117,973 Views | Senin, 19 Sep 2022 17:32 WIB

Majelis banding sidang etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut Asisten Sumber Daya Manusia mempunyai waktu 3 hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding tersebut.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK