Polri menjatuhkan vonis berupa demosi selama 1 tahun kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH) selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri. Briptu SHM dinyatakan melanggar kode etik buntut kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Polri menjatuhkan vonis berupa demosi selama 1 tahun kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH) selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri. Briptu SHM dinyatakan melanggar kode etik buntut kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.