Tito Jelaskan soal SE Pj Gubernur Bisa Pecat-Mutasi Pegawai

20DETIK

   |   
13,479 Views | Rabu, 21 Sep 2022 20:56 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah dapat memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai. Tito mengatakan banyak keluhan dari daerah soal aturan ini.

Ori Salfian - 20DETIK