Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah dapat memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai. Tito mengatakan banyak keluhan dari daerah soal aturan ini.