Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011. Selain itu, kedua korporasi itu dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ke negara.