Kasus Dermaga Sabang, Dua PT Ini Divonis Ganti Uang Negara Rp 93 M

20DETIK

   |   
2,034 Views | Kamis, 22 Sep 2022 16:03 WIB

Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011. Selain itu, kedua korporasi itu dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ke negara.

Bag - 20DETIK