Kawasan Reklamasi Pulau G resmi ditetapkan menjadi zona ambang dan diarahkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun kondisi Pulau G tampak tidak terawat dan dipenuhi dengan sampah plastik.
Kawasan Reklamasi Pulau G resmi ditetapkan menjadi zona ambang dan diarahkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun kondisi Pulau G tampak tidak terawat dan dipenuhi dengan sampah plastik.