Polri menjatuhkan vonis berupa demosi selama 3 tahun kepada eks Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Vonis diberikan lantaran Ipda Arsyad tidak profesional dalam bertugas di kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J.