Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 4 tahun usai terbukti melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 4 tahun usai terbukti melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.