Alasan Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo dalam Satu Surat Dakwaan

20DETIK

   |   
7,621 Views | Kamis, 29 Sep 2022 03:37 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menggabungkan 2 berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo dalam satu surat dakwaan. Dua perkara tersebut yakni dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK