Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menggabungkan 2 berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo dalam satu surat dakwaan. Dua perkara tersebut yakni dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.