Setelah hampir 2 bulan Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri akhirnya melakukan penahanan. Sebelumnya Putri hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu dengan alasan tidak ditahannya Putri lantaran terkait kemanusiaan.