Korlantas: Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang

20DETIK

   |   
110,085 Views | Senin, 03 Okt 2022 03:17 WIB

Korlantas Polri mengatakan pengendara bisa ditilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum bayar pajak. Hal itu tertuang dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Gusti Ramadhan A - 20DETIK