Korlantas Polri mengatakan pengendara bisa ditilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum bayar pajak. Hal itu tertuang dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Korlantas Polri mengatakan pengendara bisa ditilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum bayar pajak. Hal itu tertuang dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).