Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan poin-poin yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 3 hari kepada Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan Malang. Untuk Kapolri, Mahfud memerintahkan agar penetapan tersangka dan evaluasi pejabat struktural dilakukan.