Berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Selanjutnya, dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.