Kantor Bea Cukai Batam musnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp 10,1 miliar. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2020 hingga September 2022.
Kantor Bea Cukai Batam musnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp 10,1 miliar. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2020 hingga September 2022.