Pemusnahan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 10,1 M di Batam

20DETIK

   |   
3,636 Views | Kamis, 06 Okt 2022 08:00 WIB

Kantor Bea Cukai Batam musnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp 10,1 miliar. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2020 hingga September 2022.

Alamudin Hamapu - 20DETIK