Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.