Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta Gubernur Papua itu diproses secara hukum adat. Menurut KPK, pernyataan tersebut justru menciderai nilai luhur adat Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta Gubernur Papua itu diproses secara hukum adat. Menurut KPK, pernyataan tersebut justru menciderai nilai luhur adat Papua.