KNKT Minta Kemenhub Larang Kendaraan Besar Gunakan Klakson 'Telolet'

20DETIK

   |   
43,823 Views | Rabu, 19 Okt 2022 05:37 WIB

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk melarang kendaraan besar seperti bus dan truk menggunakan klakson tambahan 'telolet'. KNKT menyebut klakson 'telolet' menggunakan tenaga angin yang digunakan untuk pengereman.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK