Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk melarang kendaraan besar seperti bus dan truk menggunakan klakson tambahan 'telolet'. KNKT menyebut klakson 'telolet' menggunakan tenaga angin yang digunakan untuk pengereman.