Kombes Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua

20DETIK

   |   
5,524 Views | Rabu, 19 Okt 2022 11:44 WIB

Kombes Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menuturkan beberapa perbuatan yang dimaksud merintangi penyidikan adalah bekerja sama mengamankan sejumlah CCTV di lingkungan rumah Sambo atas perintah Brigjen Hendra Kurniawan.

Aulia Risyda - 20DETIK