Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, didakwa merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Melalui pengacaranya, AKBP Arif mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.