Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo didakwa merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Melalui pengacaranya, Kompol Baiquni mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.