Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui

20DETIK

   |   
13,949 Views | Kamis, 20 Okt 2022 00:47 WIB

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 9 tahun bui dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Selain itu, Terbit dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Ori Salvian, Bagus Putra - 20DETIK