Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Korlantas dalam melakukan penilangan hanya menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Instruksi larangan itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.