Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi. Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi. Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara.