Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Hakim

20DETIK

   |   
13,215 Views | Rabu, 26 Okt 2022 11:22 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi. Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara.

Bagus Putra//Ori Salfian - 20DETIK