Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf. Sidang dilanjut dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf. Sidang dilanjut dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi.