Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.
Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.