Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghadiri sidang kode etik obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu Hakim juga beri kesempatan Agus Nurpatria untuk melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia.