Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamal, dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah hal dinilai jaksa telah memberatkan terdakwa, salah satunya tidak mengakui perbuatannya. Kamal didakwa menganiaya mantan istrinya MM saat tinggal bersama di apartemen di Jakarta Pusat.