Polri serahkan 3 tersangka dan barang bukti kasus penyelewengan dana sosial oleh yayasan ACT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan 26 Oktober lalu. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses.
Polri serahkan 3 tersangka dan barang bukti kasus penyelewengan dana sosial oleh yayasan ACT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan 26 Oktober lalu. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses.