Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis tahun penjara terkait korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Selain itu keduanya juga dijatuhi sanksi denda sebesar 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.