Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat bersama antara Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).