Ancaman 15 Tahun Bui untuk Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciamis

20DETIK

   |   
14,706 Views | Kamis, 03 Nov 2022 21:08 WIB

Mahasiswi berinisial J yang diduga membuang bayi perempuan di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindangrasa.

Dadang Hermansyah - 20DETIK