Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menerima permohonan sengketa proses pemilu 2024 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan demikian, KPU diwajibkan menerbitkan ulang berita acara agar PKPI bisa mengikuti verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.