Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menerima permohonan sengketa proses pemilu 2024 dari Partai Republik dan menolak eksepsi KPU. Dengan demikian KPU diwajibkan menerbitkan ulang berita acara agar Partai Republik bisa mengikuti verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.