Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menerima permohonan sengketa proses Pemilu 2024 dari Parsindo dan menolak eksepsi KPU. Dengan demikian KPU diwajibkan menerbitkan ulang berita acara agar Parsindo bisa mengikuti verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.