Direktur PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Dandan terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dalam pengurusan izin pembangunan apartemen di wilayah Yogyakarta.