Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Perkara Obstruction of Justice

20DETIK

   |   
10,549 Views | Selasa, 08 Nov 2022 10:43 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari AKBP Arif Rachman. Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Arif Rachman Arifin - 20DETIK