Eksepsi Chuck Putranto di Kasus Obstruction of Justice Ditolak Hakim

20DETIK

   |   
4,477 Views | Kamis, 10 Nov 2022 12:35 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Kompol Chuck Putranto di kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

Yussa Ariska Viossa/Bagus Putra Laksana - 20DETIK