Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo. Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo. Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara.