Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo di Kasus Perintangan Penyidikan

20DETIK

   |   
12,402 Views | Kamis, 10 Nov 2022 11:53 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo. Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara.

Bagus Putra/Yussa Ariska - 20DETIK