Majelis hakim mencecar mantan Kasubdit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yang mengaku menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto. Hakim heran lantara tak ada tanda terima atau label saat penyerahan barang bukti tersebut.