Siti Anisa Nasution (SAN) ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang membuat ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online (pinjol). Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kerugian para korban mencapai Rp 2,3 miliar.