Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengklaim jika barang bukti sabu 5 kg dari 41,4 kg saat pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi masih disimpan oleh Jaksa. Sabu seberat 5 kg itu merupakan objek penyidikan perkara dalam kasus yang menyeret Teddy Minahasa.