Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada oknum polisi dari Polresta Bogor yang melakukan obstruction of justice dalam kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut oknum tersebut terlibat aktif mendorong kasus itu diselesaikan dengan cara damai.