Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan sebanyak 2.103 perkara diselesaikan lewat proses restorative justice sejak tahun 2020 hingga 2022 oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu Ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan sebanyak 2.103 perkara diselesaikan lewat proses restorative justice sejak tahun 2020 hingga 2022 oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu Ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR.