Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan hukuman 3 tahun bui. JPU menilai Farid telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan hukuman 3 tahun bui. JPU menilai Farid telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.