Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Yogyakarta menjadi Rp 1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen atau Rp 140.866,86 dari UMP 2022 yang awalnya Rp 1.840.915,53.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Yogyakarta menjadi Rp 1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen atau Rp 140.866,86 dari UMP 2022 yang awalnya Rp 1.840.915,53.