Terdakwa tindak pidana terorisme, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat, dituntut 3 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa tindak pidana terorisme, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat, dituntut 3 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.