Aturan di RKUHP, Pidana Mati Jadi Alternatif Masa Percobaan

20DETIK

   |   
3,987 Views | Selasa, 29 Nov 2022 05:47 WIB

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyebut aturan pidana mati dalam Rancangang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur terkait pidana mati menjadi masa percobaan. Nantinya terpidana akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Rahmatia Miralena - 20DETIK