Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyebut aturan pidana mati dalam Rancangang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur terkait pidana mati menjadi masa percobaan. Nantinya terpidana akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun.