Pemprov di sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besaran UMP 2023 dihitung dari menggunakan formula baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Pemprov di sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besaran UMP 2023 dihitung dari menggunakan formula baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.