Ini Daftar Kenaikan UMP 2023

20DETIK

   |   
81,379 Views | Selasa, 29 Nov 2022 12:57 WIB

Pemprov di sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besaran UMP 2023 dihitung dari menggunakan formula baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Tri Aljumanto - 20DETIK